Kelompok 1
Afrida Budiarti
Nur Athifah
Anita Pitaloka
Putri Handayani
Ayu Rachmani
Putri Hapsari Dewi
Halfa Nadillah
R. A. Laras Ayu W
Herlin Almi
Silvia Roito Pane
Mutia Ningrum
Siti Anisah
Mutiara Ramadhona
Vidia Puji Handayani
Nuke Putri Dewi
Yuan Satyarini
Kelas 4EB15
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dengan Etika Profesi Dokter
Etika profesi
merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan
profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya
(Murtanto dan Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip
moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi
terdiri dari lima dimensi yaitu :
- Kepribadian
- Kecakapan
profesional
- Tanggung jawab
- Pelaksanaan kode
etik
- Penafsiran dan
penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika
profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau
norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma
yang berlaku didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Kode Etik Akuntan Indonesia
Prinsip Dasar
Ciri pembeda profesi
akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi
kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak
hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi
kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan
Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan
untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap
mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Kode Etik ini
terdiri atas tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional
bagi Akuntan Profesional dan memberikan kerangka konseptual yang akan
diterapkan Akuntan Profesional dalam :
·
Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip dasar etika;
·
Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
·
Menerapkan perlindungan yang tepat untuk
menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat
diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa
ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan
memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu
yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa
kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang. Akuntan Profesional
menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan kerangka konseptual
ini.
Bagian B dan C
menjelaskan penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu. Bagian
tersebut memberi contoh perlindungan yang mungkin tepat untuk mengatasi ancaman
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Bagian tesebut juga menjelaskan
situasi ketika tidak tersedia perlindungan untuk mengatasi ancaman dan, sebagai
akibatnya, keadaan atau hubungan yang menimbulkan ancaman tersebut untuk
dihindari. Bagian B berlaku bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik. Bagian
C berlaku bagi Akuntan Profesional di Bisnis. Bagian C mungkin juga relevan
bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik untuk keadaan tertentu yang mereka
hadapi. Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
·
Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur
dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
·
Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias,
benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang
dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
·
Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu
menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir,
serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar
profesional yang berlaku.
·
Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan
tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan
yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau
profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut
untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
·
Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan
peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi
kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
Klik disini untuk
melihat detail Kode Etik Akuntan.
Kode Etik Kedokteran Indonesia
Merupakan pedoman
bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran.
Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April 2002 tentang
penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia
pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran
Indonesia. Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah
Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968
melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi
pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap dokter harus
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus
senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang
tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan
pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu
yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus
menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau
nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan
untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus
senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik
atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat
menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya
memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri
kebenarannya..
Pasal 7a
Seorang dokter
harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten
dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (
compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus
bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya
untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam
karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam
menangani pasien.
Pasal 7c
Seorang dokter harus
menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan
lainnya, dan harus
menjaga kepercayaan
pasien.
Pasal 7d
Setiap dokter harus
senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Pasal 8
Dalam melakukan
pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan
memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial, serta
berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam
bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta
masyarakat, harus saling menghormati.
Kewajiban Dokter Terhadap Pasien
Pasal 10
Setiap dokter wajib
bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk
kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan
atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada
dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11
Setiap dokter harus
memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan
keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal 12
Setiap dokter wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan
juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib
melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila
ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat
Pasal 14
Setiap dokter
memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15
Setiap dokter tidak
boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau
berdasarkan prosedur yang etis.
Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
Pasal 16
Setiap dokter harus
memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17
Setiap dokter harus
senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi
kedokteran/kesehatan.
Klik disini untuk
melihat detail Kode Etik Dokter.
Berikut
tabel perbandingan profesi akuntan dan dokter:
NO.
|
ASPEK
|
AKUNTAN
|
DOKTER
|
1
|
Profesi
|
Akuntan
Publik
|
Dokter
|
2
|
Organisasi
|
Ikatan
Akuntansi Indonesia (IAI)
|
Ikatan
Dokter Indonesia (IDI)
|
3
|
Anggota
|
Semua
Anggota IAI-KAP
|
Semua
Anggota IDI
|
4
|
Peraturan
|
UU
RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan
IAPI
– Kode Etik Profesi Akuntan Publik Tahun 2010
|
Surat
Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No. 221
/PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
|
5
|
Isi
Kode Etik
|
a.
Prinsip Etika
b.
Aturan Etika
c.
Interpretasi Aturan Etika
|
a.
Kewajiban Umum
b.
Kewajiban Kepada Pasien
c.
Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman Sejawat
|
6
|
Prinsip-Prinsip
Kode Etik
|
a.
Prinsip Integritas
b.
Prinsip Objektivitas
c.
Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
d.
Prinsip Kerahasiaan
e.
Prinsip Perilaku Profesional
|
a.
Beneficience
b.
Non Maleficence
c.
Autonomy
d.
Justice
|
7
|
Prinsip
Integritas
|
a.
Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat
yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip.
b.
Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua
keputusan yang diambil
|
a.
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan
setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan
hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
b.
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh
dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan
kemandirian profesi.
|
Kesimpulannya
bahwa etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi
kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya
dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah
sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi
mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang
mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh
pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum,
tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap
profesi tersebut.
Sumber
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar