ETIKA PROFESI AKUNTANSI
I. ETIKA
Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul
dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai
perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi
menjadi tiga bagian utama:
a. Meta-etika (studi konsep etika)
b. Etika Normatif (studi penentuan nilai etika)
c. Etika Terapan (studi penggunaan nilai-nilai
etika).
Jenis Etika
terbagi menjadi dua, yaitu :
a. Etika
Filosofis
Etika filosofis secara harfiah (fay overlay)
dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau
berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah
bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Berikut ini merupakan dua sifat etika :
∙ Non-empiris
Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris.
Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun
filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan
seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula
dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara
faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau
tidak boleh dilakukan.
∙ Praktis
Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu
“yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi
etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus
dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis
karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan
resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif.
Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani,
kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu
untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun
sendiri argumentasi yang tahan uji.
b. Etika
Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika
teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan
setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika
teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur
di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah
memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan
sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis.
Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika
teologis.
II. PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani
adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk
suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap
sebagai suatu profesi.
Karakteristik
Profesi terbagi menjadi 11, yaitu :
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan
adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik
yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam
setiap profesi:
1. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis : Profesional diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi
profesional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh
para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi : Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
5. Pelatihan
institutional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi :
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi
kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode
etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya
dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur
diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri
tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih
senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan
publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya
dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan
dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan
imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status
yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.
III. AKUNTANSI
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau
pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor,
otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya
keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi
adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas
keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai “bahasa bisnis”.
Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan
keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil
kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur,
atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan
istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana
informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas,
diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang
terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana
pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk
memberikan suatu pendapat atau opini – yang masuk akal tapi tak dijamin
sepenuhnya – mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan
bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara.
Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or
ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management
Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public
Accountant (CPA), dan Certified General Accountant(CGA). Di
Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya:
BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
4 Macam
profesi akuntan, yaitu:
a. Akuntan
Publik
Akuntan Publik yaitu seorang praktisi dan gelar
profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan
izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas
laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang
non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa
lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai
praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954
yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang
telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar
pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai
akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi
yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya
berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut
merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai
Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah
baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara
maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States
Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek
akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States
Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para
Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan
Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh
SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial
independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat
pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri
sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB
(Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari
wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
b. Akuntan
Pemerintah
Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal
Pajak dan lain-lain.
c. Akuntan
Pendidik
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
d. Akuntan
Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan
sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun
ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.
IV. ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode
etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki
Etika Profesi Akuntansi. Di Indonesia, kode etik ini digawangi oleh
organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Tujuan dari
kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
- Menentukan baku standar
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
a. Prinsip Etika
b. Aturan Etika
c. Interpretasi Aturan Etika
Kode etik
akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, sebagai berikut : (Mulyadi,
2001: 53)
1. Integritas
Seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik,
memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.
2. Obyektifitas
Seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus
menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan.
3. Kompetensi
dan kehati-hatian
Seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan
kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada
hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku
profesional
Sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat
menjatuhkan profesionalisme.
6. Tanggung
jawab profesi
Seorang akuntan harus bertanggung jawab dan
mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
7. Standar
Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus
mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
8. Kepentingan
publik
Seorang akuntan harus melayani kepentingan publik,
menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
Sumber :
Nama : Yuan Satyarini
NPM : 2B217029
Kelas : 4EB15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar