PENGANTAR BISNIS
Bab III
Bentuk-Bentuk Badan USaha
Kelas: 1DA01
Kelompok 5:
Nurmalia
Safitri (46213694)
Priandita
Setiyawan (46213912)
Prillia
Mudhalifah Dinda (46213923)
Tri Meli
Heridah (48213960)
Yuan
Satyarini (49213520)
_____________________________________________________________________
Bentuk Badan Usaha
A.
Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan
•
Pengertian Perusahan Perseorangan
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh yang bertanggungjawab penuh
terhadap semua resiko aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara
kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Tanggungjawab seorang pengusaha dalam
perusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih
mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
•
Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan
adalah sebagai berikut:
a.
Pemilik bertangggung jawab atas semua
kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b.
Bentuk organisasinya sederhana dan
pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang
yang mengaturnya.
c.
Cocok untuk kegiatan usaha yang modal
relatif kecil.
•
Kelebihan Perusahaan Perseorangan:
a.
Pemilik bebas mengambil keputusan.
b.
Semua keuntungan perusahaan menjadi milik pemilik perusahaan.
c.
Rahasia perusahaan terjamin.
d.
Pemilik lebih giat berusaha.
•
Keburukan Perusahaan Perseorangan:
a.
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
b.
Sumber keuangan perusahaan terbatas.
c.
Kelangsungan hidup perusahaan kurang
terjamin.
d.
Seluruh manajemen perusahaan dilakukan
sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.
2. Firma
•
Pengertian Firma
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang
menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari
pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus
mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung
jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas
nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas
(tanggung jawab solider).
•
Ketentuan-ketentuan
umum mengenai Firma antara lain sebagai berikut:
a.
Setiap anggota berhak menjadi
pemimpin.
b.
Anggota firma tidak boleh memasukkan
orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c.
Keanggotaan tidak dapat dipindahkan
kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d.
Jika kekayaan perusahaan tidak cukup
untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu
firma menjadi jaminan.
e.
Sekutu yang tidak memasukkan modal,
terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka
bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
•
Kelebihan Firma:
a.
Kemampuan
manajemen yang lebih besar, adanya pembagia kerja diantara para anggota.
b.
Pendirian lebih
mudah baik dengan akte atau tidak.
c.
Kebutuhan modal
lebih mudah terpenuhi.
•
Kelemahan Firma:
a.
Tanggungjawab
pemilik tidak terbatas.
b.
Kerugian
disebabkan satu anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya.
c.
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
3. Perseroan Komanditer
•
Pengertian Perseroan Komanditer
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri
atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan
modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut
sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka
modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut
sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam akte pendirian CV.
•
Keanggotaan dalam CV secara umum
terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a.
Anggota aktif, yaitu anggota yang
mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi
kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b.
Anggota pasif, yaitu anggota yang
hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya
sebatas modal yang disertakan saja.
•
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan
CV, antara lain :
a.
Sekutu Umum (general partner)
b.
Sekutu Terbatas (limited partner)
c.
Sekuru Diam (silent partner)
d.
Sekutu Rahasia (secret partner)
e.
Sekutu Senior dan Junior (senior and
junior partner)
f.
Doman (sleeping partner)
•
Kelebihan
Perseroan Komanditer:
a.
Kemampuan manajemen lebih besar.
b.
Proses pendiriannya relatif mudah.
c.
Modal yg dikumpulkan bisa lebih besar.
d.
Mudah memperoleh kredit.
•
Kelemahan Perseroan Komanditer:
a.
Sebagian sekutu yg menjadi Persero
Aktif memiliki tanggungjawab tidak terbatas.
b.
Sulit menarik kembali modal.
c.
Kelangsungan hidup perseroan tidak
menentu.
4. Perseroan Terbatas
•
Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih
yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau
pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar
modal yang diserahkan.
•
Ciri-ciri
dan sifat Perseroan Terbatas :
a.
Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
b.
Modal dan
ukuran perusahaan besar.
c.
Kelangsungan
hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
d.
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
e.
Kepemilikan
mudah berpindah tangan.
f.
Mudah mencari
tenaga kerja untuk karyawan atau pegawai.
g.
Keuntungan dibagikan
kepada pemilik modal atau saham dalam bentuk dividen.
h.
Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk
membubarkan PT.
i.
Pajak berganda
pada pajak penghasilan atau pph dan pajak deviden.
•
Pendirian PT harus memenuhi syarat
formal dan material
a.
Syarat formal meliputi pembuatan akte
pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui
pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar
berita Negara.
Syarat formal pendirian PT adalah
sebagai berikut:
1)
Modal statuter, yaitu modal yang
besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte
pendirian.
2)
Modal yang ditetapkan, yaitu modal
yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal
statute
3)
Modal yang disetor, yaitu modal yang
telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya
minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
4)
Modal portofolio, yaitu modal berupa
saham yang masih dalam perusahaan.
b.
Syarat material merupakan persyaratan
untuk memenuhi syarat-syarat formal.
•
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta
peraturan pelaksanaannya.
a.
PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk
usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan
Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT
(Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah:
usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata
(Maatschap).
Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha
Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah dalam bentuk usaha Badan
Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara
hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut
sendiri. Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak
ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara
pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
b.
PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2
pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal
harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal
tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris
yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
c. PT Melakukan
Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi
didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan
PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT
dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
d. PT Memiliki Modal
Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal
yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT
harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan
yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan
dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
e. PT Harus Memenuhi
Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No.
1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan
terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula
peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya:
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu
Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan
pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995.
•
Jenis atau Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia
a.
Perseroan Terbatas (PT Tertutup)
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang
saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah
ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya
jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah
tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang
atau pihak lain.
b.
Perseroan Terbatas (PT Terbuka)
PT terbuka adalah jenis PT di mana
saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang
tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat.
Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama
sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
c.
Perseroan Terbatas (PT Domestik)
PT domestik adalah PT yang berdiri dan
menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia.
d.
Perseroan Terbatas (PT Asing)
PT asing adalah PT yang didirikan di negara
lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan.
Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing
yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan
tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
e.
Perseroan Terbatas (PT Perseorangan)
PT perseorangan adalah PT yang saham yang
telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai
saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan
tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal,
yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
f.
Perseroan Terbatas (PT Umum atau PT Publik)
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham
bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
•
Kelebihan Perseroan Terbatas:
a.
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan, tidak
lebih.
b.
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
c.
Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
d.
Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
e.
Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara
efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan
yang lebih cakap.
•
Kelemahan Perseroan Terbatas:
a.
PT merupakan
subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak.
Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan
pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang
bersangkutan.
b.
Jika anda
akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk
kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan
ijin khusus untuk usaha tertentu.
c.
Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
d.
Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.
Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada
pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
5. BUMN
•
Pengertian BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang
seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain
berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa
Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup
orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara
dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
•
Ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a.
Melayani kepentingan masyarakat
b.
Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c.
Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan
hukum di Indonesia
d.
Bergerak dibidang produksi atau jasa
yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e.
Bertujuan membangun ekonomi nasional
menuju masyarakat adil dan makmur
f.
Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang
dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
•
Tujuan
BUMN:
Selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan
komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk
tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh
konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk
BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan
mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula
mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang
optimal atas sumber daya.
Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang
disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan
turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli
secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau
oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang
mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan
mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar
yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial
dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43).
Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan
mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal
dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini
dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi
kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian
suatu negara.
BUMN mempunyai peran penting dalam
pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa
alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara
optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan
sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
•
Kelebihan BUMN:
a.
Menguasai
sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
b.
Mendapat
jaminan dan dukungan dari negara
c.
Permodalannya
sudah pasti karena mendapat modal dari negara
d.
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
e.
Sebagai
sumber pendapatan negara
•
Kelemahan
BUMN
a.
Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
b.
Manajemen
perusahaan kurang professional
c.
Menimbulkan
monopoli atas sektor-sektor vital
d.
Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
e.
Sulit
memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
6. Koperasi
•
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas
kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran
koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan
anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
a.
Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala
tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
b.
Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang
singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong
royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
c.
Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan
Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong,
sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan
taraf hidup dan kemakmuran.
•
Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama
adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
•
Prinsip
Koperasi, menurut Munkner:
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela.
b.
Keanggotaan
terbuka.
c.
Pengembangan
anggota.
d.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan.
e.
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
f.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang.
g.
Modal yang
berkaitan dengan aspek social tidak dibagi.
h.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi.
i.
Perkumpulan
dengan sukarela.
j.
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
k.
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
l.
Pendidikan
anggota.
B.
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan
usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan
untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh
hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Lembaga keuangan merupakan bagian
utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat
pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan
lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam
jumlah besar yang tidak mungkin dilkukan secara tunai.
Lembaga keuangan dapat
dikelompokkan berdasarkan kemampuannya berdasarkan kemampuannya menghimpun dana
dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat
menjadi lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga
keuangan bukan bank.
1.
Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan
yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
langsung. Secara umum, bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan
fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang
memerlukan dana tersebut. Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari Bank
Umum (Konvensional dan Syariah) dan Bank Perkreditan Rakyat (Konensional dan
Syariah).
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7
tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun
1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya membrikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan
dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
a.
Bank Umum Konvensional
Bank Umum Konvensional adalah bank yang dapat
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah
umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula
dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering
disebut juga bank komersil (commercial bank). Usaha utama bank umum adalah
funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali
atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal
dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam
bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit
(debitur) dikenalkan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan bank umum yaitu :
1)
Menghimpun
dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk, Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan
Tabungan, Simpanan Deposito (Time Deposit).
2)
Menyalurkan
dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk, Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja,
Kredit Konsumsi.
3)
Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (Services)
Biasanya
bentuk-bentuk badan hukum Bank Umum Konvensional
yaitu Persero, Perseroan Daerah, Koperasi dan Perseroan Terbatas.
b.
Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah bank umum yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau
pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan
syariah.
Kegiatan usaha Bank Umum Syariah yaitu :
1)
Menerima
simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk:
~ Giro berdasarkan prinsip wadi`ah
~ Tabungan berdasarkan prinsip Wadi`ah atau Mudharat
~ Deposito berjangka berdasarkan prinsip
Wadi`ah atau Mudharabah
~ Bentuk lain berdasarkan prinsip Wadi’ah atau
Mudharabah
~ Menyalurkan dana
~ Piutang dengan prinsip jual beli meliputi: Mudharabah,
Isthishna, Ijarah, Salam.
~ Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi
: Mudharabah, Musyarakah
~ Pembiayaan berdasarkan prinsip Qardh
2)
Membeli,
menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga
yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction)
berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah
3)
Membeli
surat-surat berharga Pemerintah atau BI yang diterbitkan atas dasar prinsip
syariah
4)
Memindahkan
uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
5)
Menerima
pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
6)
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasaan prinsip
wadi`ah yang amanah
7)
Melakukan
kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
8)
Melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah
9)
Memberikan
fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah,
mudharabah, musyarakah, dan wadi`ah serta memberikan fasilitas garansi bank
berdasarkan prinsip kalafah
10)Melakukan
kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah
11)Melakukan
kegiatan usaha kartu berdasarkan prinsip ujrah
12)Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah
Nasional
13)Melakukan
kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
14)Melakukan
kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
15)Bertindak
sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip
syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
16)Bank
dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma`al yaitu menerima dana yang
berasaldari zakat infa shaqah waqaf, hibah atau dana sosial lainnya
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga
keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat
secara tidak langsung (non depository).
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari
beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya
asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri
dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana
perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan
pegadaian.
Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan
Bank yaitu untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
1)
Asuransi
a)
Asuransi
Konvensional
b)
Asuransi
Syariah
2)
Pegadaian
a)
Pegadaian
Konvensional
b)
Pegadaian
Syariah
C.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
1. Penggabungan Perusahaan
•
Pengertian Penggabungan Perusahaan
Penggabungan perusahaan adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan
ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan perusahaan pada
dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a.
Terbatasnya kemampuan
perusahaan-perusahaan kecil.
b.
Mengurangi persaingan dengan
perusahaan-perusahaan sejenis.
c.
Untuk memperoleh bahan mentah dan
bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi.
d.
Agar lebih efektif menciptakan teknik
baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
•
Bentuk-bentuk penggabungan diantaranya yaitu :
a.
Penggabungan vertikal-integral yaitu
suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki
tahapan produksi berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung
dangan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu atau
penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir atau penggabungan
integral.
b.
Penggabungan horisontal-paralelis
yaitu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada
jalur atau tingkat yang sama. Misalnya: dalam pengolahan bahan baku, dengan
tujuan menekan persaingan.
c.
Sindikat yaitu bentuk perjanjian
dengan kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
d.
Concern yaitu suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupum vertikal dari
sekumpulan perusahaan holding.
e.
Joint venture yaitu perusahaan baru
yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri
sendiri.
f.
Trade Association yaitu persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
g.
Kartel yaitu bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
h.
Gentlemen’s Agreement yaitu
persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi
persaingan diantara mereka.
2.
Pengkhususan Perusahaan
•
Pengertian
Pengkhususan perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar.
•
Pengkhususan
perusahaan dapat dibedakan menjadi:
a.
Spesialisasi yaitu
perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk
saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di
bidang jasa transportasi darat saja.
b.
Diferensiasi yaitu
pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman,
perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
3. Pengkonsentrasian Perusahaan
a.
Trust
Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan
saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat
sahamnya.
b.
Holding Company
Holding
Company atau Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang
menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini
status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan
anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk
karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
c.
Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
d.
Sindikasi
Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara
beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan
perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu,
disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank
bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
e.
Concern
Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun
vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai
akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal
ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern,
penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan
yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
f.
Joint Venture
Joint Venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri.
Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
g.
Trade Association
Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang
perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari
laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
h.
Gentlement’s Agreement
Gentlement’s
Agreement adalah persetujuan beberapa produsen
dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
4. Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
a.
Consolidation atau
Konsolidasi
Adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi
satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup. (PT.A + PT.B + PT.C =
PT.D).
b.
Merger
Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih. (PT.A + PT.B + PT.C = PT.A).
c.
Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau
lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Misalnya PT.A yang bergerak dalam
bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT.B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi. Telkomsel melakukan
aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
d.
Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian
saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih
menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan
dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk
menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh
pasar. Misalnya Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan
lain-lain. (PT.A→PT.B).
5. Alasan Penggabungan Perusahaan:
a.
Karena salah satu Perusahaan tersebut
mengalami kebangkrutan.
b.
Karena salah satu Perusahaan tersebut ada
yang kekurangan modal.
c.
Perusahan tersebut mengalami defisit (lebih
banyak pengeluaran dari pada pemasukan).
d.
Karena perusahan tidak dapat menanggung
kerugiaan sendiri.
e.
Untuk memperbesar usahanya.
f.
Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu.
_______________________________________________________________________________
Daftar Pustaka
Credit:
akhmadzakki.ngeblogs.com
agustyalisdayanti.ngeblogs.com
Shared By:
kasantioktaviani09.blogspot.com
geadisty.blogspot.com
tiaralenggogeni.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar