Laman

Kamis, 17 Oktober 2013

Bentuk-Bentuk Badan Usaha



PENGANTAR BISNIS
Bab III
Bentuk-Bentuk Badan USaha




Kelas: 1DA01

Kelompok 5:
Nurmalia Safitri (46213694)
Priandita Setiyawan (46213912)
Prillia Mudhalifah Dinda (46213923)
Tri Meli Heridah (48213960)
Yuan Satyarini (49213520)

_____________________________________________________________________



Bentuk Badan Usaha

A.    Bentuk Yuridis Perusahaan
1.     Perusahaan Perseorangan
         Pengertian Perusahan Perseorangan
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh yang bertanggungjawab penuh terhadap semua resiko aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Tanggungjawab seorang pengusaha dalam perusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
         Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan adalah sebagai berikut:
                                                                               a.            Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
                                                                              b.            Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
                                                                               c.            Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
         Kelebihan Perusahaan Perseorangan:
                                                                               a.            Pemilik bebas mengambil keputusan.
                                                                              b.            Semua keuntungan perusahaan menjadi milik pemilik perusahaan.
                                                                               c.            Rahasia perusahaan terjamin.
                                                                              d.            Pemilik lebih giat berusaha.
         Keburukan Perusahaan Perseorangan:
                                                                               a.            Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
                                                                              b.            Sumber keuangan perusahaan terbatas.
                                                                               c.            Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
                                                                              d.            Seluruh manajemen perusahaan dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.

2.     Firma
         Pengertian Firma
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
         Ketentuan-ketentuan umum mengenai Firma antara lain sebagai berikut:
                                                                               a.            Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
                                                                              b.            Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
                                                                               c.            Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
                                                                              d.            Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
                                                                               e.            Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
         Kelebihan Firma:
                                                                               a.            Kemampuan manajemen yang lebih besar, adanya pembagia kerja diantara para anggota.
                                                                              b.            Pendirian lebih mudah baik dengan akte atau tidak.
                                                                               c.            Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
         Kelemahan Firma:
                                                                               a.            Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
                                                                              b.            Kerugian disebabkan satu anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya.
                                                                               c.            Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  
3.     Perseroan Komanditer
         Pengertian Perseroan Komanditer
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akte pendirian CV.
         Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
                                                                               a.            Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
                                                                              b.            Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
         Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain :
                                                                               a.            Sekutu Umum (general partner)
                                                                              b.            Sekutu Terbatas (limited partner)
                                                                               c.            Sekuru Diam (silent partner)
                                                                              d.            Sekutu Rahasia (secret partner)
                                                                               e.            Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
                                                                                f.            Doman (sleeping partner)
         Kelebihan Perseroan Komanditer:
                                                                               a.            Kemampuan manajemen lebih besar.
                                                                              b.            Proses pendiriannya relatif mudah.
                                                                               c.            Modal yg dikumpulkan bisa lebih besar.
                                                                              d.            Mudah memperoleh kredit.
         Kelemahan Perseroan Komanditer:
                                                                               a.            Sebagian sekutu yg menjadi Persero Aktif memiliki tanggungjawab tidak terbatas.
                                                                              b.            Sulit menarik kembali modal.
                                                                               c.            Kelangsungan hidup perseroan tidak menentu.

4.     Perseroan Terbatas
         Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
         Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
a.       Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
b.      Modal dan ukuran perusahaan besar.
c.       Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
d.      Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
e.       Kepemilikan mudah berpindah tangan.
f.        Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan atau pegawai.
g.       Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal atau saham dalam bentuk dividen.
h.      Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan PT.
i.         Pajak berganda pada pajak penghasilan atau pph dan pajak deviden.
         Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material
                                                                               a.            Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
1)     Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
2)     Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statute
3)     Modal yang disetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
4)     Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
                                                                              b.            Syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
         Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
a.       PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap).
Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri. Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
b.      PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
c.       PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
d.      PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
e.       PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995.
         Jenis atau Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia
                                                                               a.            Perseroan Terbatas (PT Tertutup)
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
                                                                              b.            Perseroan Terbatas (PT Terbuka)
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
                                                                               c.            Perseroan Terbatas (PT Domestik)
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
                                                                              d.            Perseroan Terbatas (PT Asing)
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
                                                                               e.            Perseroan Terbatas (PT Perseorangan)
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
                                                                                f.            Perseroan Terbatas (PT Umum atau PT Publik)
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
         Kelebihan Perseroan Terbatas:
                                                                               a.            Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan, tidak lebih.
                                                                              b.            Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
                                                                               c.            Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
                                                                              d.            Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
                                                                               e.            Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
         Kelemahan Perseroan Terbatas:
                                                                               a.            PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
                                                                              b.            Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
                                                                               c.            Biaya pembentukannya relatif tinggi.
                                                                              d.            Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

5.     BUMN
         Pengertian BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
         Ciri-ciri umum BUMN antara lain:
                                                                               a.            Melayani kepentingan masyarakat
                                                                              b.            Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
                                                                               c.            Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
                                                                              d.            Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
                                                                               e.            Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
                                                                                f.            Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
         Tujuan BUMN:
Selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya.
Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43).
Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara.
BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
         Kelebihan BUMN:
                                                                               a.            Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
                                                                              b.            Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
                                                                               c.            Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
                                                                              d.            Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
                                                                               e.            Sebagai sumber pendapatan negara
         Kelemahan BUMN
                                                                               a.            Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
                                                                              b.            Manajemen perusahaan kurang professional
                                                                               c.            Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
                                                                              d.            Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
                                                                               e.            Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

6.     Koperasi
         Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
                                                                               a.            Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
                                                                              b.            Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
                                                                               c.            Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
         Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
         Prinsip Koperasi, menurut Munkner:
                                                                               a.            Keanggotaan bersifat sukarela.
                                                                              b.            Keanggotaan terbuka.
                                                                               c.            Pengembangan anggota.
                                                                              d.            Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
                                                                               e.            Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
                                                                                f.            Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
                                                                               g.            Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi.
                                                                              h.            Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
                                                                                 i.            Perkumpulan dengan sukarela.
                                                                                 j.            Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
                                                                               k.            Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
                                                                                 l.            Pendidikan anggota.


B.    Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilkukan secara tunai.
Lembaga keuangan dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat menjadi lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bukan bank.
1.     Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Secara umum, bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari Bank Umum (Konvensional dan Syariah) dan Bank Perkreditan Rakyat (Konensional dan Syariah).
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya membrikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
a.       Bank Umum Konvensional
Bank Umum Konvensional adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut juga bank komersil (commercial bank). Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenalkan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan bank umum yaitu :
1)     Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk, Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan Tabungan, Simpanan Deposito (Time Deposit).
2)     Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk, Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Konsumsi.
3)     Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum Bank Umum Konvensional yaitu Persero, Perseroan Daerah, Koperasi dan Perseroan Terbatas.
b.      Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan usaha Bank Umum Syariah yaitu :
1)     Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk:
~      Giro berdasarkan prinsip wadi`ah
~      Tabungan berdasarkan prinsip Wadi`ah atau Mudharat
~      Deposito berjangka berdasarkan prinsip Wadi`ah atau Mudharabah
~      Bentuk lain berdasarkan prinsip Wadi’ah atau Mudharabah
~      Menyalurkan dana
~      Piutang dengan prinsip jual beli meliputi: Mudharabah, Isthishna, Ijarah, Salam.
~      Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi : Mudharabah, Musyarakah
~      Pembiayaan berdasarkan prinsip Qardh
2)     Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah
3)     Membeli surat-surat berharga Pemerintah atau BI yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah
4)     Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
5)     Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
6)     Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasaan prinsip wadi`ah yang amanah
7)     Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
8)     Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa  efek berdasarkan prinsip ujrah
9)     Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi`ah serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah
10)Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah
11)Melakukan kegiatan usaha kartu berdasarkan prinsip ujrah
12)Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional
13)Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
14)Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah
15)Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
16)Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma`al yaitu menerima dana yang berasaldari zakat infa shaqah waqaf, hibah atau dana sosial lainnya

2.     Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Tujuan didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
1)     Asuransi
a)     Asuransi Konvensional
b)     Asuransi Syariah
2)     Pegadaian
a)     Pegadaian Konvensional
b)     Pegadaian Syariah


C.     Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
1.     Penggabungan Perusahaan
         Pengertian Penggabungan Perusahaan
Penggabungan perusahaan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a.       Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil.
b.      Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis.
c.       Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi.
d.      Agar lebih efektif menciptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
         Bentuk-bentuk penggabungan diantaranya yaitu :
a.       Penggabungan vertikal-integral yaitu suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda. Misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dangan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu atau penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir atau penggabungan integral.
b.      Penggabungan horisontal-paralelis yaitu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkat yang sama. Misalnya: dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
c.       Sindikat yaitu bentuk perjanjian dengan kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
d.      Concern yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupum vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
e.       Joint venture yaitu perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
f.        Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
g.       Kartel yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
h.      Gentlemen’s Agreement yaitu persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

2.     Pengkhususan Perusahaan
         Pengertian Pengkhususan perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
         Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
a.       Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
b.      Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

3.     Pengkonsentrasian Perusahaan
a.       Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
b.      Holding Company
Holding Company atau Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
c.       Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
d.      Sindikasi
Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
e.       Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
f.        Joint Venture
Joint Venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri.
Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
g.       Trade Association
Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
h.      Gentlement’s Agreement
Gentlement’s Agreement adalah persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

4.     Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
a.       Consolidation atau Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup. (PT.A + PT.B + PT.C = PT.D).
b.      Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih. (PT.A + PT.B + PT.C = PT.A).
c.       Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Misalnya PT.A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT.B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi. Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
d.      Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Misalnya Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain. (PT.A→PT.B).

5.     Alasan Penggabungan Perusahaan:
a.       Karena salah satu Perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan.
b.      Karena salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan modal.
c.       Perusahan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan).
d.      Karena perusahan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri.
e.       Untuk memperbesar usahanya.
f.        Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu.


_______________________________________________________________________________


Daftar Pustaka

Credit:
akhmadzakki.ngeblogs.com 
agustyalisdayanti.ngeblogs.com

Shared By:
kasantioktaviani09.blogspot.com
geadisty.blogspot.com
tiaralenggogeni.wordpress.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar